Untuk format audio klik di sini

 

OTORITAS HUKUM

Roma 7:1-6 

 

Hukum Taurat adalah firman Tuhan. Dengan 613 hukum Taurat, Allah mengatur seluruh aspek kehidupan umat percaya. Di dalam Kristus seluruh hukum Taurat telah digenapi. Melalui kematian dan kebangkitan-Nya, dalam kuasa penebusan-Nya, hukum Taurat telah ditundukkan. RasulPaulusmengilustrasikan otoritas hukum Taurat dengan hukum perkawinan. Selama suaminya masih hidup, seorang perempuan yang menikah tidak boleh berhubungan intim dengan pria lain. Ia akan dikenai hukum perzinahan. Namun, bila suaminya telah meninggal, maka perempuan itu bebas. Melalui karya penebusan Kristus, hukum Taurat telah digenapi sehingga umat percaya menjadi milik Kristus. Kehidupan umat percaya telah ditebus dengan lunas oleh darah Kristus. Keselamatan tidak lagi diperoleh melalui ketaatan melakukan hukum Taurat, melainkan setiap umat percaya memperoleh pembenaran oleh kematian dan kebangkitan Kristus.

Hukum perlu memiliki otoritas yuridis. Tanpa otoritas, hukum tidak dapat ditegakkan. Namun, hukum tidak boleh kehilangan esensinya untuk keselamatan umat manusia. Melalui karya penebusan Kristus, otoritas hukum dibangun di atas dasar kasih dan pengorbanan. Pelaksanaan hukum seharusnya untuk keselamatan manusia, bukan mengorbankan manusia demi legalitas hukum. Esensi hukum senantiasa membebaskan, menghadirkan keselamatan dan menegakkan keadilan. Hukum Allah sesungguhnya adalah hukum yang memerdekakan. (WASIAT)


DOA :
Di dalam Yesus, setiap pribadi mengalami pemulihan dan pembebasan, Amin.